Lembaga ini memberikan konsultasi hukum, bantuan hukum, khususnya kepada masyarakat yang kurang mampu. Di samping itu juga memberikan penyuluhan hukum kepada masyarakat melalui kerja sama dengan instansi lain, baik pemerintah maupun swasta.
Lembaga ini memberikan konsultasi hukum, bantuan hukum, khususnya kepada masyarakat yang kurang mampu. Di samping itu juga memberikan penyuluhan hukum kepada masyarakat melalui kerja sama dengan instansi lain, baik pemerintah maupun swasta.