<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss" xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/"
	>

<channel>
	<title>Klinik Hukum</title>
	<atom:link href="http://klinikhukum.wordpress.com/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://klinikhukum.wordpress.com</link>
	<description>Mahasiswa Universitas Nasional</description>
	<lastBuildDate>Sat, 21 Feb 2009 08:07:12 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
	<generator>http://wordpress.com/</generator>
<cloud domain='klinikhukum.wordpress.com' port='80' path='/?rsscloud=notify' registerProcedure='' protocol='http-post' />
<image>
		<url>http://s2.wp.com/i/buttonw-com.png</url>
		<title>Klinik Hukum</title>
		<link>http://klinikhukum.wordpress.com</link>
	</image>
	<atom:link rel="search" type="application/opensearchdescription+xml" href="http://klinikhukum.wordpress.com/osd.xml" title="Klinik Hukum" />
	<atom:link rel='hub' href='http://klinikhukum.wordpress.com/?pushpress=hub'/>
		<item>
		<title>FORUM DISKUSI</title>
		<link>http://klinikhukum.wordpress.com/2009/01/27/forum-diskusi/</link>
		<comments>http://klinikhukum.wordpress.com/2009/01/27/forum-diskusi/#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 27 Jan 2009 09:40:19 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Tonny H. Soerojo</dc:creator>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Blogroll]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://klinikhukum.wordpress.com/?p=83</guid>
		<description><![CDATA[Forum Diskusi sudah kami aktifkan lagi..!<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=klinikhukum.wordpress.com&amp;blog=1366762&amp;post=83&amp;subd=klinikhukum&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<h2 style="text-align:center;">Forum Diskusi sudah kami aktifkan lagi..!</h2>
<p><a href="http://klinikhukum.com/forum" target="_blank"><img class="aligncenter size-full wp-image-36" title="Click Here" src="http://klinikhukum.files.wordpress.com/2008/02/clickhere5.gif?w=79&#038;h=60" alt="Click Here" width="79" height="60" /></a></p>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/klinikhukum.wordpress.com/83/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/klinikhukum.wordpress.com/83/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/klinikhukum.wordpress.com/83/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/klinikhukum.wordpress.com/83/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/klinikhukum.wordpress.com/83/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/klinikhukum.wordpress.com/83/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/klinikhukum.wordpress.com/83/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/klinikhukum.wordpress.com/83/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/klinikhukum.wordpress.com/83/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/klinikhukum.wordpress.com/83/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/klinikhukum.wordpress.com/83/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/klinikhukum.wordpress.com/83/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/klinikhukum.wordpress.com/83/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/klinikhukum.wordpress.com/83/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=klinikhukum.wordpress.com&amp;blog=1366762&amp;post=83&amp;subd=klinikhukum&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://klinikhukum.wordpress.com/2009/01/27/forum-diskusi/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="" medium="image">
			<media:title type="html">Klinik Hukum</media:title>
		</media:content>

		<media:content url="http://klinikhukum.files.wordpress.com/2008/02/clickhere5.gif" medium="image">
			<media:title type="html">Click Here</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Ketika Pesawat Tidak Dilengkapi Sabuk Keselamatan</title>
		<link>http://klinikhukum.wordpress.com/2008/11/16/ketika-pesawat-tidak-dilengkapi-sabuk-keselamatan-11108/</link>
		<comments>http://klinikhukum.wordpress.com/2008/11/16/ketika-pesawat-tidak-dilengkapi-sabuk-keselamatan-11108/#comments</comments>
		<pubDate>Sun, 16 Nov 2008 04:05:26 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Khresna Guntarto</dc:creator>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://klinikhukum.wordpress.com/?p=60</guid>
		<description><![CDATA[Terbang selama 20 menit tanpa safety belt, konsumen gugat Lion Air. Jemmy A. Turangan merasa tak nyaman duduk dikursinya. Ia gelisah lantaran tidak ada sabuk pengaman (safety belt) yang menyertai penerbangannya dari Makassar menuju Denpasar. Tanpa sabuk pengaman, Jemmy membayangkan jika terjadi pendaratan darurat atau pesawat gagal lepas landas (take off), apa jadinya nasibnya. Kala [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=klinikhukum.wordpress.com&amp;blog=1366762&amp;post=60&amp;subd=klinikhukum&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align:justify;">Terbang selama 20 menit tanpa safety belt, konsumen gugat Lion Air.</p>
<p style="text-align:justify;">Jemmy A. Turangan merasa tak nyaman duduk dikursinya. Ia gelisah lantaran tidak ada sabuk pengaman (safety belt) yang menyertai penerbangannya dari Makassar menuju Denpasar. Tanpa sabuk pengaman, Jemmy membayangkan jika terjadi pendaratan darurat atau pesawat gagal lepas landas (take off), apa jadinya nasibnya.<br />
<span id="more-60"></span>
</p>
<p style="text-align:justify;">Kala itu, Juni 2005, ia mengudara bersama Lion Air untuk menemui rekan bisnisnya. Sebelum pintu pesawat ditutup, Jemmy langsung melaporkan masalah itu ke salah satu pramugari bernama Pritzi. Si pramugrari lalu melaporkan pada kru teknik (technical crew) pesawat. Namun tidak ada tanggapan dari para awak kabin hingga menjelang take off. Beberapa pramugari malah asik mendemonstrasikan penggunaan sabuk pengaman dan standar keselamatan di pesawat.</p>
<p style="text-align:justify;">Lantaran dihinggapi rasa waswas, Jemmy kembali menanyakan masalah yang sama ke pramugari. Si pramugari lantas menjanjikan mencari kursi pengganti. Tidak lama, pesawat yang ditumpanginya malah bersiap-siap untuk take off. Para pramugari langsung menempati kursinya masing-masing. Sementara Jemmy gigit jari. Ia terbang minus prangkat sabuk pengaman yang merupakan standar keselamatan penerbangan di dunia.</p>
<p style="text-align:justify;">Setibanya di Denpasar, Jemmy mengadukan ketidaknyamanannya ke kantor cabang Lion Air Denpasar. Ia bahkan sengaja membatalkan urusan bisnisnya untuk memberikan laporan itu. Atas laporannya, Jemmy malah disuruh membuat laporan tertulis ke kantor pusat Lion Air di Jakarta.</p>
<p style="text-align:justify;">Merasa tidak kondusif untuk meneruskan bisnis, Jemmy pun memutuskan untuk kembali ke Jakarta. Ia lalu membuat laporan pengaduan itu ke kantor pusat Lion Air. Direktur Lion Air Captain David Lumbuun kemudian menghubungi Jemmy. David memberitahukan bahwa Pritzi telah dipecat.</p>
<p style="text-align:justify;">Tidak hanya itu, Humas Lion Air Hasyim Arsal Alhabsy menemui Jemmy di loby cafe gedung Plaza Bumi Daya. Dalam pertemuan itu, Hasyim mengatakan Lion Air meminta maaf atas kelalaian awak pesawat. Hasyim juga menawarkan kompensasi berupa cinderamata dan tiket gratis satu kali jalan. Jemmy menolak tawaran itu. Ia meminta agar Lion Air menyatakan permintaan maaf secara resmi dan tertulis.</p>
<p style="text-align:justify;">Jemmy memilih mengajukan gugatan ke pengadilan. Melalui kuasa hukumnya dari Rampen Law Office ia mendaftarkan gugatan pada Juni 2008. Pasalnya, Lion Air bergeming atas somasi yang diajukan Jemmy dan kuasa hukumnya. Bahkan ia sudah mengadukan persoalan itu ke DPR dan Departemen Perhubungan. Namun Lion Air tetap tidak bersedia meminta maaf secara resmi.</p>
<p style="text-align:justify;">Dalam gugatannya, Jemmy mengklaim telah mengalami kerugian materiil sebesar Rp549 ribu sesuai harga tiket pesawat yang dibelinya. Sebab meski sudah membayar tiket, namun Jemmy terpaksa mengalami 20 menit penerbangan dengan tidak nyaman dan aman. Kerugian immateriil diperhitungkan sebesar Rp5 miliar karena Jemmy kehilangan potensi keuntungan bisnis yang ia batalkan lantaran mengurus laporan ke Lion Air.</p>
<p style="text-align:justify;">Hingga berita ini diturunkan, hukumonline belum mendapat konfirmasi dari Lion Air. Saat dihubungi, kuasa hukum Lion Air, tidak menjawab teleponnya.</p>
<p style="text-align:justify;">Persidangan perkara ini sudah memasuki tahap pembuktian. Kuasa hukum penggugat William R.R. Rawung menyatakan akan mengajukan saksi ahli dari Ditjen Perhubungan Udara pada persidangan lanjutan pekan depan.<br />
(<strong><span style="text-decoration:underline;">hukum online</span></strong>)</p>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/klinikhukum.wordpress.com/60/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/klinikhukum.wordpress.com/60/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/klinikhukum.wordpress.com/60/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/klinikhukum.wordpress.com/60/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/klinikhukum.wordpress.com/60/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/klinikhukum.wordpress.com/60/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/klinikhukum.wordpress.com/60/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/klinikhukum.wordpress.com/60/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/klinikhukum.wordpress.com/60/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/klinikhukum.wordpress.com/60/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/klinikhukum.wordpress.com/60/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/klinikhukum.wordpress.com/60/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/klinikhukum.wordpress.com/60/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/klinikhukum.wordpress.com/60/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=klinikhukum.wordpress.com&amp;blog=1366762&amp;post=60&amp;subd=klinikhukum&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://klinikhukum.wordpress.com/2008/11/16/ketika-pesawat-tidak-dilengkapi-sabuk-keselamatan-11108/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="" medium="image">
			<media:title type="html">Khresna Guntarto</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>PENDIDIKAN KLINIS HUKUM = PRAKTEK HUKUM</title>
		<link>http://klinikhukum.wordpress.com/2008/11/16/pendidikan-klinis-hukum-praktek-hukum/</link>
		<comments>http://klinikhukum.wordpress.com/2008/11/16/pendidikan-klinis-hukum-praktek-hukum/#comments</comments>
		<pubDate>Sun, 16 Nov 2008 04:03:47 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Khresna Guntarto</dc:creator>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://klinikhukum.wordpress.com/?p=54</guid>
		<description><![CDATA[Pendidikan bidang hukum pada perguruan tinggi di Indonesia seidealnya mencakup 2 aspek, yakni aspek teoritis dan aspek praktis. Aspek teoritis bisa kita dapatkan dari bangku perkuliahan yang sudah menjadi makanan sehari-harinya mahasiswa ilmu hukum di Fakultas-fakultas hukum perguruan tinggi di Indonesia. Aspek ini pula yang menjadi asupan otak sebagai panduan dan landasan berfikir Mahasiswa untuk [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=klinikhukum.wordpress.com&amp;blog=1366762&amp;post=54&amp;subd=klinikhukum&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align:justify;">Pendidikan bidang hukum pada perguruan tinggi di Indonesia seidealnya mencakup 2 aspek, yakni aspek teoritis dan aspek praktis.</p>
<p style="text-align:justify;">Aspek teoritis bisa kita dapatkan dari bangku perkuliahan yang sudah menjadi makanan sehari-harinya mahasiswa ilmu hukum di Fakultas-fakultas hukum perguruan tinggi di Indonesia. Aspek ini pula yang menjadi asupan otak sebagai panduan dan landasan berfikir Mahasiswa untuk mengolah suatu permasalahan hukum. Persoalannya, apakah Mahasiswa dapat menerapkan ilmunya hanya dengan kemampuan teoritis saja? <span id="more-54"></span></p>
<p style="text-align:justify;">Tidak, adalah jawaban yang pasti ! Hal ini dapat dibuktikan dengan pengembangan sumber daya manusia masa kini, yakni tuntutan akan pengalaman berupa keterampilan. Tentu saja pertanyaan pada saat interview melamar pekerjaan, seperti “Apakah anda sudah pernah bekerja sebelumnya?” atau “Anda sudah punya pengalaman sebelumnya?” bahkan mungkin “Anda memiliki kemampuan apa di bidang hukum?”  dapat menjadi bukti berikutnya dan memang sangat relevan dengan tuntutan  zaman sekarang. Oleh karena itu, dibutuhkanlah aspek yang kedua dalam pendidikan hukum, yakni aspek praktis.</p>
<p style="text-align:justify;">Aspek yang kedua secara sederhana diimplementasikan oleh fakultas hukum perguruan tinggi di Indonesia dengan cara memberikan materi dalam bentuk mata kuliah klinis perdata, pidana, tata usaha negara, bahkan klinis mahkamah konstitusi.</p>
<p style="text-align:justify;">Mata kuliah ini mengajarkan Mahasiswa mengenai tata cara beracara di pengadilan, mulai dari membuat surat kuasa, gugatan/ tuntutan, eksepsi, replik, duplik, pledoi, putusan, dll sampai dengan bagaimana cara seorang terdakwa harus duduk. Mata kuliah ini dilaksanakan dalam bentuk simulasi sidang (moot court), jadi mahasiswa bertugas dalam berbagai peranan seperti dalam situasi selayaknya sidang sesungguhnya. Ada yang menjadi hakim, jaksa, ataupun penasehat hukum (advokat). Mata kuliah ini bertujuan membekali kemampuan praktis Mahasiswa di bidang hukum.</p>
<p style="text-align:justify;">Dihadirkannya mata kuliah klinis, dalam memenuhi aspek praktis pendidikan di bidang hukum memang sudah seharusnya ada dan menjadi kurikulum pada setiap fakultas hukum. Namun, situasi simulasi (dalam keadaan berpura-pura/ latihan) kurang memicu kondisi psikologis Mahasiswa dalam meningkatkan kemampuan emosionalnya atau bukankah klinis ini hanya sekedar mata kuliah  yang apabila kita cermati secara sepintas identik dengan pembekalan teori-teori atau teoritis saja. Oleh karena itu, sudah sepantasnya Mahasiswa juga dilibatkan dalam penanganan perkara (kasus) hukum yang sesungguhnya pada saat menempuh pendidikan ilmu hukum.</p>
<p style="text-align:justify;">Tulisan ini bukan dimaksudkan untuk mengkritisi suatu mata kuliah, melainkan membahas akan suatu kebutuhan Mahasiswa yang secara nyata harus ada. Menangani perkara yang sesungguhnya atau wacana advokasi sebagai bentuk pembelajaran (proses pendidikan) sudah seharusnya diadakan oleh Fakultas-fakultas hukum perguruan tinggi di Indonesia untuk para Mahasiswanya. Pengetahuan atau ilmu yang tidak diajarkan dalam setiap perkuliahan pun dapat diperoleh melalui hal ini, Misalnya, pada tahap berperkara di wilayah non litigasi harus sudah menguasai kemampuan negosiasi, lobi, konsiliasi, dll. Oleh sebab itu, beberapa fakultas hukum di perguruan tinggi ternama sudah menyediakan dan juga melibatkan para mahasiswanya untuk berpartisipasi pada lembaga tersebut.</p>
<p style="text-align:justify;">Persoalannya adalah seberapa jauh keterlibatan Mahasiswanya, artinya memang harus ada good will dari pihak perguruan tinggi untuk melibatkan para mahasiswanya dalam pengelolaan lembaga bantuan/ kantor/ firma hukumnya dengan tujuan memberikan pendidikan dan pengetahuan kompleks di bidang hukum bagi para Mahasiswa demi memenuhi kedua aspek, yakni teoritis dan praktis.</p>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/klinikhukum.wordpress.com/54/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/klinikhukum.wordpress.com/54/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/klinikhukum.wordpress.com/54/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/klinikhukum.wordpress.com/54/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/klinikhukum.wordpress.com/54/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/klinikhukum.wordpress.com/54/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/klinikhukum.wordpress.com/54/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/klinikhukum.wordpress.com/54/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/klinikhukum.wordpress.com/54/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/klinikhukum.wordpress.com/54/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/klinikhukum.wordpress.com/54/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/klinikhukum.wordpress.com/54/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/klinikhukum.wordpress.com/54/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/klinikhukum.wordpress.com/54/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=klinikhukum.wordpress.com&amp;blog=1366762&amp;post=54&amp;subd=klinikhukum&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://klinikhukum.wordpress.com/2008/11/16/pendidikan-klinis-hukum-praktek-hukum/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="" medium="image">
			<media:title type="html">Khresna Guntarto</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>DPR Setujui RUU ITE Untuk Disahkan Menjadi UU</title>
		<link>http://klinikhukum.wordpress.com/2008/03/27/dpr-setujui-ruu-ite-untuk-disahkan-menjadi-uu/</link>
		<comments>http://klinikhukum.wordpress.com/2008/03/27/dpr-setujui-ruu-ite-untuk-disahkan-menjadi-uu/#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 27 Mar 2008 03:13:43 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Tonny H. Soerojo</dc:creator>
				<category><![CDATA[Hukum Telematika]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://klinikhukum.wordpress.com/2008/03/27/dpr-setujui-ruu-ite-untuk-disahkan-menjadi-uu/</guid>
		<description><![CDATA[Rapat Paripurna DPR, Selasa (25/3) yang dipimpin Ketua DPR Agung Laksono menyetujui Rancangan Undang-Undang Tentang Informasi dan Transaksi Eletronika (RUU ITE) untuk disahkan menjadi Undang-Undang. Dalam Paripurna tersebut, Ketua Pansus ITE Suparlan (F-PDIP) dalam laporannya mengatakan teknologi informasi saat ini menjadi pedang bermata dua karena selain memberikan kontribusi bagi peningkatan kesejahteraan, kemajuan dan peradaban manusia, [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=klinikhukum.wordpress.com&amp;blog=1366762&amp;post=39&amp;subd=klinikhukum&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p align="justify">Rapat Paripurna DPR, Selasa (25/3) yang dipimpin Ketua DPR Agung Laksono menyetujui Rancangan Undang-Undang Tentang Informasi dan Transaksi Eletronika (RUU ITE) untuk disahkan menjadi Undang-Undang. Dalam Paripurna tersebut, Ketua Pansus ITE Suparlan (F-PDIP) dalam laporannya mengatakan teknologi informasi saat ini menjadi pedang bermata dua karena selain memberikan kontribusi bagi peningkatan kesejahteraan, kemajuan dan peradaban manusia, sekaligus menjadi sarana efektif perbuatan melawan hukum.</p>
<p align="justify"><span id="more-39"></span>Permasalahan yang lebih luas terjadi pada bidang keperdataan karena transaksi elektronik untuk kegiatan perdagangan melalui system elektronik telah menjadi bagian dari perniagaan nasional dan internasional.<br />
Suparlan menambahkan, pendekatan melalui system hukum konvensional tidak lagi dapat dilalukan, mengingat kegiatannya tidak lagi bisa dibatasi oleh territorial  suatu Negara, aksesnya dengan mudah dapat dilakukan dari belahan dunia manapun, dengan kerugian yang ditimbulkan dapat terjadi pada siapapun, baik pada pelaku internet maupun orang lain yang tidak pernah berhubungan sekalipun.<br />
Indonesia seperti layaknya Negara-negara lain di dunia tidak dapat melepaskan diri dari perkembangan teknologi informasi dan kegiatan di dunia maya. Di Indonesia keberadaan regulasi yang secara khusus mencakup kegiatan dunia maya yang dapat dijadikan dasar hukum untuk semua bentuk perbuatan hukum secara komprehensif  belum ada, maka diperlukan Undang-Undang yang khusus mengatur teknologi informasi dan transaksi elektronik.<br />
Lebih lanjut Suparlan menjelaskan, pembentukan UU tentang ITE akan menjadi landasan hukum yang kuat terkait dengan kegiatan pemanfaatan teknologi informasi yang tidak terbatas pada kegiatan internet, tetapi semua kegiatan yang memanfaatkan perangkat computer dan instrument elektronik lainnya yang memiliki akibat nyata.<br />
Sementara itu, juru bicara F-PG Josef A. Nae Soi dalam pendapat akhir Fraksinya menyatakan, penyalahgunaan teknologi informasi dan komunikasi telah menjadi ancaman nyata bagi kesejahteraan manusia. Karena itu F-PG bertekad untuk mencegah kejahatan it uterus berlangsung di Indonesia. Oleh karena itu, adalah sebuah keniscayaan bagi Indonesia untuk memiliki peraturan perundang-undangan yang terkait dengan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi. F-PG juga berharap kehadiran peraturan perundang-undangan ini dapat memperbaiki citra Indonesia di forum internasional serta menjaga kepentingan masyarakat Indonesia.<br />
Sedangkan juru bicara F-PDIP Hasib Wahab Chasbullah menyatakan, perkembangan teknologi informasi selain telah meningkatkan intensitas hubungan antarnegara dan bangsa ternyata juga memunculkan beragam persoalan yang menuntut kepedulian, perhatian, dan penanganan bersama seluruh Negara di dunia. Karena itu, sebagai Negara yang sudah terlibat penggunaan teknologi informasi dan memanfaatkan transaksi secara elektronik dalam hampir semua bidang kegiatan, mengharuskan dibentuknya peraturan mengenai pengelolaan informasi dan transaksi elektronik di tingkat nasional, sehingga pembangunan teknologi informasi dapat dilakukan secara optimal, merata, dan menyebar ke seluruh lapisan masyarakat.<br />
Chudlary Syafi’I Hadzami, juru bicara F-PPP menyatakan, teknologi informasi selain memberikan manfaat, secara bersamaan juga memunculkan ekses negative yang merugikan manusia. Terobosan membuat peraturan perundang-undangan yang komprehensif yang mengatur masalah ini menjadi langkah yang signifikan.<br />
Juru bicara F-PAN Sujud Siradjuddin menyatakan, F-PAN sangat berharap pembahasan RUU ITE menjadi UU mampu menciptakan kepastian hukum, khususnya bagi masyarakat yang menggunakan transaksi elektronik dalam kehidupannya. Artinya, proses pertukaran informasi yang menggunakan transaksi elektronik dalam segala bidang merupakan bagian dari bukti-bukti hukum, yang apabila terjadi pelanggaran akan mendapatkan sanksi hukum.<br />
F-KB dengan juru bicaranya Abdullah Azwar Anas menyatakan, F-KB sangat memahami bahwa penguasaan teknologi informasi dan transaksi elektronik merupakan kebutuhan yang tidak bisa dihindari lagi. Karena itu sangat perlu diperhatikan , mengingat kejahatan teknologi informasi melalui internet, carding dan pembobolan kartu kredit melalui internet tumbuh subur di Indonesia sampai sekarang. F-KB berharap dengan adanya UU ITE ini mampu membawa bangsa Indonesia keluar dari stigma dunia internasional atas kejahatan informasi dan transaksi elektronik. Selain itu juga mampu menjawab serta menjadi solusi atas masalah ITE yang selama ini menjadi persoalan di tengah masyarakat.<br />
Juru bicara F-PKS Hilman Rosyad Syihab dalam pendapat akhirnya menyatakan, dalam mengembangkan teknologi informasi sangat diperlukan infrastruktur hukum yang mengaturnya, yang bertujuan agar pemanfaatan teknologi informasi dilakukan dengan aman terkendali dan dapat mencegah penyalahgunaan dari orang atau lembaga yang tidak bertanggungjawab. Untuk itu tentunya diperlukan sebuah kepastian hukum yang dapat memberikan rasa aman, keadilan bagi pengguna dan penyelenggara teknologi informasi. F-PKS juga berharap melalui RUU ini dapat menjadi salah satu solusi dari permasalahan teknologi dan informasi tersebut.<br />
Fraksi Partai Demokrat dengan juru bicaranya Atte Sugandi menyatakan, permasalahan hukum saat ini sebelum UU ITE lahir, bilaman menyangkut terhadap tindak pidana yang ada kaitannya dengan masalah cyber atau deviasi transaksi elektronik yang disalahgunakan oleh perseorangan atau badan hukum, terhindar dari tindakan hukum akibat belum adanya UU tentang cyber ini. Setelah Indonesia memiliki UU ITE, maka dokumen elektronik maupun salinannya bisa jadi alat bukti di pengadilan. UU ITE ini akan diakui diseluruh dunia karena yurisdiksinya tak terhalang batas Negara.<br />
Ali Mochtar Ngabalin, juru bicara F-BPD menyatakan, RUU ini merupakan RUU yang sangat strategis nilainya bagi kehidupan berbangsa dan bernegara. Nilai, makna dan urgensinya tidak hanya terletak pada penggunaannya dalam dunia transaksi. Nilai dan makna RUU terletak pada spectrum intrisiknya, yaitu merangsang terciptanya tanggungjawab pengguna teknologi informasi dan transaksi elektronik itu sendiri. Melalui RUU ini, kita tidak hanya memantapkan tatanan hukum pembuktian, melainkan yang lebih penting adalah RUU ini menjadi bagian terpenting bagi bangsa dan Negara.<br />
Ade Daud Nasution, juru bicara F-PBR menyatakan, kemajuan teknologi informasi tidak lagi bersifat positif, tetapi perkembangan ini juga telah diselewengkan untuk melahirkan ruang kejahatan. Untuk itu F-PBR memberikan apresiasi atas aksistensi RUU ITE ini sebagai instrument hukum positif nasional dalam rangka megisi dan melengkapi regulasi yang secara komprehensif belum dapat mengatur dan mencakup kasus hukum yang ditimbulkan oleh interaksi virtual di cyber space, sebagaimana termaktub dalam RUU ITE, sehingga sangat mendesak dan begitu penting lahirnya regulasi di sektor teknologi informasi.<br />
Juru bicara terakhir dari F-PDS Constant M. Ponggawa berpandangan bahwa peningkatan aplikasi teknologi informasi dan perkembangannya yang begitu pesat dan luar biasa memang menghadirkan fenomena yang berwajah dua. Karena itu kebutuhan regulasi menjadi sebuah keniscayaan. F-PDS juga berpandangan bahwa RUU ITE kali ini, telah menunjukan kemajuan dalam upaya penetapan regulasi dunia cyberspace dan transaksi eletronik.<br />
Sementara itu Menkominfo Muhammad Nuh yang mewakili pemerintah dalam pandangannya menyatakan, teknologi informasi dan komunikasi telah merubah pola hidup masyarakat secara global. Oleh karena itu, teknologi informasi dan komunikasi dewasa ini telah menjadi pedang bermata dua, karena selain memberikan kontribusi bagi peningkatan kesejahteraan, sekaligus sarana efektif perbuatan melawan hukum. Untuk mengatasi hal ini tidak lagi dapat dilakukan pendekatan melalui system hukum konvensional.<br />
Kehadiran Undang-Undang ITE yang sudah ditunggu oleh seluruh lapisan masyarakat, selain akan menjamin kepastian hukum bagi masyarakat pengguna, juga akan mencegah dampak negative pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi.(ol)</p>
<br /><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/categories/klinikhukum.wordpress.com/39/" /> <img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/tags/klinikhukum.wordpress.com/39/" /> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/klinikhukum.wordpress.com/39/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/klinikhukum.wordpress.com/39/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/klinikhukum.wordpress.com/39/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/klinikhukum.wordpress.com/39/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/klinikhukum.wordpress.com/39/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/klinikhukum.wordpress.com/39/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/klinikhukum.wordpress.com/39/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/klinikhukum.wordpress.com/39/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/klinikhukum.wordpress.com/39/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/klinikhukum.wordpress.com/39/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/klinikhukum.wordpress.com/39/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/klinikhukum.wordpress.com/39/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/klinikhukum.wordpress.com/39/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/klinikhukum.wordpress.com/39/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=klinikhukum.wordpress.com&amp;blog=1366762&amp;post=39&amp;subd=klinikhukum&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://klinikhukum.wordpress.com/2008/03/27/dpr-setujui-ruu-ite-untuk-disahkan-menjadi-uu/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="" medium="image">
			<media:title type="html">Klinik Hukum</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Fitur Baru dari KlinikHukum.com</title>
		<link>http://klinikhukum.wordpress.com/2008/02/09/fitur-baru-dari-klinikhukumcom/</link>
		<comments>http://klinikhukum.wordpress.com/2008/02/09/fitur-baru-dari-klinikhukumcom/#comments</comments>
		<pubDate>Sat, 09 Feb 2008 16:46:14 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Tonny H. Soerojo</dc:creator>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://klinikhukum.wordpress.com/2008/02/09/fitur-baru-dari-klinikhukumcom/</guid>
		<description><![CDATA[Forum Diskusi Klinik Hukum<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=klinikhukum.wordpress.com&amp;blog=1366762&amp;post=38&amp;subd=klinikhukum&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<h1 align="center">Forum Diskusi Klinik Hukum</h1>
<p align="center">
<h1 align="center"><a target="_blank" href="http://klinikhukum.com/forum" title="Forum Diskusi"><img border="0" src="http://klinikhukum.files.wordpress.com/2008/02/clickhere5.gif?w=510" alt="Click Here" /></a></h1>
</p>
<p align="center">
<br /><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/categories/klinikhukum.wordpress.com/38/" /> <img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/tags/klinikhukum.wordpress.com/38/" /> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/klinikhukum.wordpress.com/38/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/klinikhukum.wordpress.com/38/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/klinikhukum.wordpress.com/38/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/klinikhukum.wordpress.com/38/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/klinikhukum.wordpress.com/38/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/klinikhukum.wordpress.com/38/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/klinikhukum.wordpress.com/38/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/klinikhukum.wordpress.com/38/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/klinikhukum.wordpress.com/38/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/klinikhukum.wordpress.com/38/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/klinikhukum.wordpress.com/38/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/klinikhukum.wordpress.com/38/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/klinikhukum.wordpress.com/38/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/klinikhukum.wordpress.com/38/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=klinikhukum.wordpress.com&amp;blog=1366762&amp;post=38&amp;subd=klinikhukum&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://klinikhukum.wordpress.com/2008/02/09/fitur-baru-dari-klinikhukumcom/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="" medium="image">
			<media:title type="html">Klinik Hukum</media:title>
		</media:content>

		<media:content url="http://klinikhukum.files.wordpress.com/2008/02/clickhere5.gif" medium="image">
			<media:title type="html">Click Here</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>UU Baru: Hidupkan HP Di Pesawat Dihukum Dua Tahun</title>
		<link>http://klinikhukum.wordpress.com/2007/08/21/uu-baru-hidupkan-hp-di-pesawat-dihukum-dua-tahun/</link>
		<comments>http://klinikhukum.wordpress.com/2007/08/21/uu-baru-hidupkan-hp-di-pesawat-dihukum-dua-tahun/#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 21 Aug 2007 05:30:18 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Tonny H. Soerojo</dc:creator>
				<category><![CDATA[Hukum Telematika]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://klinikhukum.wordpress.com/2007/08/21/uu-baru-hidupkan-hp-di-pesawat-dihukum-dua-tahun/</guid>
		<description><![CDATA[Penumpang pesawat nantinya tidak bisa sesuka hati mengaktifkan HP ketika berada di dalam pesawat karena dalam UU tentangInformasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang akan diberlakukan 2008, pelakunya diancam hukuman *dua tahun penjara.* (Antara News) -  Sekretaris Dirjen Aplikasi Telematika, Depkominfo, Amsal Sagiri, di Sungai Liat, Bangka, Senin, mengatakan kalau sekarang, penumpang hanya diimbau untuk tidak [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=klinikhukum.wordpress.com&amp;blog=1366762&amp;post=32&amp;subd=klinikhukum&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p align="justify"><img align="left" src="http://klinikhukum.files.wordpress.com/2007/08/klm1.jpg?w=510" alt="klm1.jpg" /><em>Penumpang pesawat nantinya tidak bisa sesuka hati mengaktifkan HP ketika berada di dalam pesawat karena dalam UU tentangInformasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang akan diberlakukan 2008, pelakunya diancam hukuman *dua tahun penjara.*</em></p>
<p align="justify">(Antara News) -  Sekretaris Dirjen Aplikasi Telematika, Depkominfo, Amsal Sagiri, di Sungai Liat, Bangka, Senin, mengatakan kalau sekarang, penumpang hanya diimbau untuk tidak menghidupkan HP di pesawat, tetapi jika tetap bandel tidak ada sanksi apa pun. &#8220;RUU ITE itu diharapkan selesai akhir tahun 2007 dan sudah bisa diberlakukan 2008. Nantinya UU akan berlaku ekstra dan diharapkan mengakomodir berbagai hal terkait perlindungan dalam informasi dan transaksi elektronik,&#8221; katanya usai memberikan arahan pada acara Sosialisasi RUU ITD di Sungai Liat.</p>
<p align="justify"><span id="more-32"></span>Pengguna telepon genggam tidak bisa seenaknya menggunakan fasilitas teknologi pada HPnya untuk hal-hal yang bisa membahayakan kepentingan umum. Rekaman dan foto melalui HP bila digunakan untuk mencemarkan nama baik dan mempertontonkan perbuatan asusila juga akan diganjar hukuman setimpal, sambungnya. Bahkan nantinya rekaman &#8220;teleconference&#8221; , termasuk fasilitas generasi tiga (3G), bisa dijadikan bukti-bukti dan kesaksian di pengadilan.</p>
<p align="justify">Di dalam sistem perbankan pun nasabah akan mendapatkan perlindungan dari UU ITE itu. Kalau sekarang, bila ada nasabah rekeningnya berkurang akibat kesalahan pihak bank, posisinya lemah dan bahkan uang bisa saja tidak kembali. Orang yang mengambil data di komputer juga tidak luput dari ancaman hukuman. Meski data di komputer itu tidak digunakan untuk tujuan apapun, UU telah menyiapkan sanksi hukum. Selama ini pelanggaran terhadap perbuatan menyangkut Cyber crime hanya dijerat dengan KUHP dengan ancaman hukuman ringan hingga tidak menimbulkan efek jera bagi pelakunya, kata Amsal.</p>
<br /><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/categories/klinikhukum.wordpress.com/32/" /> <img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/tags/klinikhukum.wordpress.com/32/" /> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/klinikhukum.wordpress.com/32/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/klinikhukum.wordpress.com/32/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/klinikhukum.wordpress.com/32/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/klinikhukum.wordpress.com/32/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/klinikhukum.wordpress.com/32/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/klinikhukum.wordpress.com/32/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/klinikhukum.wordpress.com/32/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/klinikhukum.wordpress.com/32/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/klinikhukum.wordpress.com/32/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/klinikhukum.wordpress.com/32/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/klinikhukum.wordpress.com/32/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/klinikhukum.wordpress.com/32/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/klinikhukum.wordpress.com/32/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/klinikhukum.wordpress.com/32/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=klinikhukum.wordpress.com&amp;blog=1366762&amp;post=32&amp;subd=klinikhukum&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://klinikhukum.wordpress.com/2007/08/21/uu-baru-hidupkan-hp-di-pesawat-dihukum-dua-tahun/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="" medium="image">
			<media:title type="html">Klinik Hukum</media:title>
		</media:content>

		<media:content url="http://klinikhukum.files.wordpress.com/2007/08/klm1.jpg" medium="image">
			<media:title type="html">klm1.jpg</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Wewenang Jaksa Mengajukan PK Kembali Dipersoalkan</title>
		<link>http://klinikhukum.wordpress.com/2007/08/13/wewenang-jaksa-mengajukan-pk-kembali-dipersoalkan/</link>
		<comments>http://klinikhukum.wordpress.com/2007/08/13/wewenang-jaksa-mengajukan-pk-kembali-dipersoalkan/#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 13 Aug 2007 04:15:40 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Eko Budi Prianto</dc:creator>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://klinikhukum.wordpress.com/2007/08/13/wewenang-jaksa-mengajukan-pk-kembali-dipersoalkan/</guid>
		<description><![CDATA[Peninjauan Kembali adalah hak terdakwa atau terpidana sepenuhnya. Dan tampaknya Rancangan KUHAP akan mempertahankan prinsip tersebut. Perdebatan boleh tidaknya jaksa mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) masih saja mengemuka. Kali ini, perdebatan yang cukup usang ini terjadi di luar persidangan PK pembunuhan aktivis Hak Asasi Manusia (HAM), Munir. Istri terdakwa Pollycarpus, Yosepha Hera Iswandari, mempertanyakan PK [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=klinikhukum.wordpress.com&amp;blog=1366762&amp;post=29&amp;subd=klinikhukum&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p align="justify"><em>Peninjauan Kembali adalah hak terdakwa atau terpidana sepenuhnya. Dan tampaknya Rancangan KUHAP akan mempertahankan prinsip tersebut.</em></p>
<p align="justify">Perdebatan boleh tidaknya jaksa mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) masih saja mengemuka. Kali ini, perdebatan yang cukup usang ini terjadi di luar persidangan PK pembunuhan aktivis Hak Asasi Manusia (HAM), Munir. Istri terdakwa Pollycarpus, Yosepha Hera Iswandari, mempertanyakan PK yang diajukan oleh Kejaksaan. “Seharusnya yang berhak mengajukan PK adalah terdakwa,” ujarnya. Yosepha Hera mengutip ketentuan Pasal 263 KUHAP yang menyebutkan “Terhadap putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, kecuali putusan bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum, terpidana atau ahli warisnya dapat mengajukan permintaan peninjauan kembali kepada Mahkamah Agung”.</p>
<p align="justify"><span id="more-29"></span>Selama ini, wewenang jaksa mengajukan PK telah menjadi perdebatan di kalangan hukum, terutama sejak yurisprudensi kasus Muchtar Pakpahan. Koordinator Badan Pekerja Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KONTRAS) Usman Hamid menggunakan penafsiran a contrario, yang menyatakan sepanjang tidak ada larangan maka dibolehkan. Dalam hal ini, menurutnya jaksa boleh saja mengajukan PK karena Pasal tersebut tidak ada larangan terhadap jaksa kalau ingin mengajukan PK. Perdebatan mengenai wewenang jaksa mengajukan PK akan terus berlarut-larut jika tidak dipertegas dalam revisi KUHAP. Akademisi Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta yang juga anggota penyusun KUHAP, Mudzakkir, menegaskan bahwa pembahasan tim perumus belum menyentuh masalah ini. Namun secara pribadi ia berpendapat perlu pengaturan yang lebih tegas agar ‘terobosan’ hukum itu mendapat payung hukum.</p>
<p align="justify">Menurut Mudzakkir, redaksional yang terdapat dalam Pasal 263 KUHAP tersebut sudah cukup baik. Tetapi, ia mengakui dalam prakteknya sering terjadi penafsiran yang memperbolehkan jaksa mengajukan PK, seperti penafsiran yang digunakan Usman. Apalagi hal ini didukung oleh Yurisprudensi. Namun, pendapat pribadi Mudzakkir adalah jaksa tetap tidak boleh mengajukan PK . Mudzakkir berpendapat PK merupakan hak sepenuhnya dari terdakwa atau terpidana. “Semestinya, mengacu pada logika hukum dimana yang menuntut yang harus membuktikan,” ujarnya. “Berarti kalau jaksa gagal membuktikan, maka tidakmungkin dia bisa mengajukan PK,” tambahnya.<br />
Mudazakkir juga menjelaskan jaksa sudah memiliki kewenangan yang cukup besar untuk membuktikan seorang terdakwa salah atau tidak. “Karena dia dari mulai penyelidikan, penyidikan, persidangan sampai tingkat MA untuk membuktikan. Kalau dalam proses itu jaksa gagal, itu merupakan resiko yang menguntungkan terdakwa,” jelasnya. Oleh sebab itu, Mudzakkir mengatakan dalam RKUHAP harus ditegaskan kembali, agar penafsiran semua orang sejalan, bahwa jaksa tidak boleh mengajukan PK. Ia mengusulkan penambahan dalam penjelasan  pasal seperti pihak-pihak lain diluar ini (terdakwa atau terpidana) tidak boleh mengajukan PK.  Penegasan ini berguna agar memastikan tidak adalagi yang menggunakan penafsiran a contrario atau menggunakan yurisprudensi. Bahkan Mudzakkir menilai penggunaan penafsiran tersebut dalam hukum acara pidana merupakan salah kaprah. Ia menjelaskan hukum acara pidana adalah prosedural justice, artinya proses-proses diakui manakala sesuai dengan prosedur. “Di luar prosedur, maka tidak bisa,” ujarnya.</p>
<h3 align="justify">Menembus kekakuan legalistik</h3>
</p>
<p align="justify">Kembali ke konteks PK Munir, Usman tetap keukeuh jaksa dapat mengajukan PK. “Kekakauan atau keterbatasan yang bersifat legalistik itu bisa ditembus kalau memang dilakukan untuk menciptakan keadilan,” jelasnya. Dalam sudut pandang inilah, ia mempersilahkan pihak jaksa sbg pemohon peninjauan kembali. Memang ada sebuah dilema, tetapi alasan keadilanlah yang menurut Usman paling utama.  “Kita tidak dalam posisi mempersoalkan ketentuan legalistik dari PK, tetapi kita mengukur apakah negara bersungguh-sungguh memberikan keadilan bagi korban,” ujarnya. Sementara itu, Yosepha Hera justeru mengkritik tidak konsistennya akrivis HAM seperti Usman Hamid. Ia menjelaskan awal dibolehkan jaksa mengajukan PK berasal kasus Mochtar Pakpahan. Menurut Yosepha Hera PK oleh jaksa pada kasus Mochtar merupakan arogansi kekuasaan pada zaman Orde Baru. “Pada waktu itu ditentang habis-habisan oleh para aktivis LSM,” ujarnya. “Tapi pada kasus PK Munir ini, mereka ibarat menjilat ludah sendiri,” tambahnya.  </p>
<p align="justify">Usman juga lebih menyoroti perlindungan hukum bagi korban. “Sampai hari ini korban (keluarga Munir,-red) masih kebingungan, ada kejahatan tapi tidak ada hukuman, ada pengadilan tapi tidak ada keadilan,” ujarnya. Mudzakkir dapat memahami kekecewaan orang-orang seperti Usman yang menjadi korban suatu kejahatan. Tapi Ia justeru mengkritik sistem hukum Indonesia yang tidak melibatkan korban menjadi pihak. “Korban tidak tampil dalam setiap proses-proses hukum. Itu resikonya, dimana korban dilayani oleh negara, dalam konteks ini polisi dan jaksa,” jelasnya.</p>
<p align="justify">Mudzakkir mengungkapkan di negara lain, korban sudah bisa menjadi pihak ketiga untuk berpartisipasi dalam proses pengadilan. Sehingga korban juga dapat ikut serta memperjuangkan keadilan terhadap dirinya</p>
<pre>sumber : hukumonline.com</pre>
<br /><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/categories/klinikhukum.wordpress.com/29/" /> <img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/tags/klinikhukum.wordpress.com/29/" /> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/klinikhukum.wordpress.com/29/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/klinikhukum.wordpress.com/29/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/klinikhukum.wordpress.com/29/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/klinikhukum.wordpress.com/29/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/klinikhukum.wordpress.com/29/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/klinikhukum.wordpress.com/29/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/klinikhukum.wordpress.com/29/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/klinikhukum.wordpress.com/29/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/klinikhukum.wordpress.com/29/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/klinikhukum.wordpress.com/29/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/klinikhukum.wordpress.com/29/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/klinikhukum.wordpress.com/29/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/klinikhukum.wordpress.com/29/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/klinikhukum.wordpress.com/29/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=klinikhukum.wordpress.com&amp;blog=1366762&amp;post=29&amp;subd=klinikhukum&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://klinikhukum.wordpress.com/2007/08/13/wewenang-jaksa-mengajukan-pk-kembali-dipersoalkan/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="" medium="image">
			<media:title type="html">raptor</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Masalah Kedaulatan Negara di Ruang Udara Kaitannya dengan Hak lintas berdasarkan Konvensi Chicago 1944 dan Perjanjian Lain yang Mengaturnya</title>
		<link>http://klinikhukum.wordpress.com/2007/08/13/masalah-kedaulatan-negara-di-ruang-udara-kaitannya-dengan-hak-lintas-berdasarkan-konvensi-chicago-1944-dan-perjanjian-lain-yang-mengaturnya/</link>
		<comments>http://klinikhukum.wordpress.com/2007/08/13/masalah-kedaulatan-negara-di-ruang-udara-kaitannya-dengan-hak-lintas-berdasarkan-konvensi-chicago-1944-dan-perjanjian-lain-yang-mengaturnya/#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 13 Aug 2007 04:13:56 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Eko Budi Prianto</dc:creator>
				<category><![CDATA[Hukum Internasional]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://klinikhukum.wordpress.com/2007/08/13/masalah-kedaulatan-negara-di-ruang-udara-kaitannya-dengan-hak-lintas-berdasarkan-konvensi-chicago-1944-dan-perjanjian-lain-yang-mengaturnya/</guid>
		<description><![CDATA[Setyo Widagdo Kedaulatan suatu negara merupakan kekuasaan yang tertinggi dalam batas –batas wilayah negara itu sendiri, baik wilayah darat, laut maupun udara. Dalam sejarah pernah ada perdebatan yang cukup seru apakah suatu negara memiliki keadulatan diwilayah udara atau tidak? Perdebatan tersebut trlah terjawab dengan berbagai teori dan bahkan sudah diatur dalam hokum positif internasional, bahwa [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=klinikhukum.wordpress.com&amp;blog=1366762&amp;post=26&amp;subd=klinikhukum&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<pre><a href="http://klinikhukum.files.wordpress.com/2007/08/klm1.jpg" title="klm1.jpg"><img align="left" src="http://klinikhukum.files.wordpress.com/2007/08/klm1.thumbnail.jpg?w=510" alt="klm1.jpg" /></a> Setyo Widagdo</pre>
<p align="justify">Kedaulatan suatu negara merupakan kekuasaan yang tertinggi dalam batas –batas wilayah negara itu sendiri, baik wilayah darat, laut maupun udara. Dalam sejarah pernah ada perdebatan yang cukup seru apakah suatu negara memiliki keadulatan diwilayah udara atau tidak? Perdebatan tersebut trlah terjawab dengan berbagai teori dan bahkan sudah diatur dalam hokum positif internasional, bahwa setiap negara memiliki kedaulatan penuh dan ekslusif pada ruang udara diatasnya. Namun demikian kedaulatan tersebut dibatasi oleh hak –hak negara lain untuk melintas diwilayah ruang udara sebagaimana telah diatur dalam Konvensi Chicago 1944 dan perjanjian –perjanjian lain.</p>
<p align="justify"><span id="more-26"></span>Sebagaimana diketahui dalam literatur –literatur ketatanegaraan, khususnya yang membahas tentang ilmu negara, disebutkan bahwa syarat –syarat berdirinya suatu negara adalah harus memnuhi tiga unsur pokok sebuah negara, yaitu adanya wilayah, rakyat dan pemerintah yang berdaulat. Tampak ketiga unsur tersebut sudah dipenuhi oleh negara –negara yang ada sekarang ini.</p>
<p align="justify">Unsur wilayah disini tidak terbatas pada wilayah daratan saja, melainkan juga termasuk dalam wilayah laut dan udara. Ada negara di dunia yang tidak memiliki wilayah laut, namun tidak satupun negara yang tidak memiliki ruang udara. Timbul pertanyaan, dapatkah suatu negara memiliki ruang udara?</p>
<p align="justify">Dalam hukum Romawi, ada suatu adagium yang menyebutkan, bahwa Cojus est solum, ejus est usque ad cuelum, artinya :barang siapa ynag memiliki sebidang tanah dengan demikian juga memiliki segala –galanya yang berada diatas permukaan tanah tersebut sampai ke langit dan segala apa yang ada di dalam tanah.</p>
<p align="justify">Menurut dalil tersebut, apabila suatu negara memiliki tanah, maka dengan sendirinya negara itu akan memiliki ruang udara di atasnya. Ternyata dalil tersebut merupakan dalil yang bersifat umum, masih ada ketentuan lain yang bersifat khusus sebagai ketentuan pengecualiaanya. Ketentuan pengecualian itu menyatakan bahwa udara sebagai unsur res communis. Kata aerrescommunis dijumpai dalam kalimat corpus juris civitis.</p>
<p align="justify">Selanjutnya mengenai kepemilikan ruang udara ini, sekitar tahun 1913 muncul dua teori, yaitu The Air Freedom Theory dan The Air Sovereignty Theory. Teori pertama menyatakan, bahwa udara karena sifat yang dimilikinya, ia menjadi bebas (by its nature is free). Teori yang pertama ini dapat dikelompokan menjadi :</p>
<ol>
<li>
<p align="justify">Kebebasan ruang udara tanpa batas</p>
</li>
<li>
<p align="justify">Kedaulatan ruang udara yang dilekati beberapa hak khusus negara kolong, dan</p>
</li>
<li>
<p align="justify">Kebebasan ruang udara, tetapi diadakan semacam wilayah terretorial di daerah dimana hak -hak tertentu negara kolong dapat dilaksanakan.1</p>
</li>
</ol>
<p align="justify">Sedangkan teori kedua merupakan kebalikan dari teori pertama, yang menyatakan, bahwa udara itu tidak bebas, sehingga negara berdaulat terhadap ruang udara di atas wilayah negaranya. Teori ini dapat dikelompokan menjadi :</p>
<ol>
<li>
<p align="justify">Negara kolong berdaulat penuh hanya terhadap satu ketinggian tertentu di ruang udara.</p>
</li>
<li>
<p align="justify">Negara kolong berdaulat penuh, tetapi dibatasi oleh hak lintas damai bagi navigasi pesawat -pesawat udara asing, dan</p>
</li>
<li>
<p align="justify">Negara kolong berdaulat penuh tanpa batas.</p>
</li>
</ol>
<p align="justify">Dalam teori kedua ini tampak sudah ada pembatasan negara atas wilayah udara, yaitu adanya hak lintas damai (innocent passage) bagi pesawat udara asing. Dengan demikian apabila ada pesawat udara asing yang terbang di ruang udara suatu negara, maka memiliki akibat yang berbeda, sesuai dengan teori mana yang dianutnya, apakah teori udara bebas atau teori udara tidak bebas.</p>
<p align="justify">Selain teori -teori yang sudah disebutkan, ada hal lain yang perlu diketahui, yaitu dalam pasal 1 ayat 1 International Air Transportation Agreement 1944 dinyatakan “Each contracting State grants to the other contracting State the following freedoms of the iar in respect of scheduled international air services:</p>
<ol>
<li>
<p align="justify">the privilege to fly across its territory with out landing</p>
</li>
<li>
<p align="justify">the privilege to land for non traffic purposes</p>
</li>
<li>
<p align="justify">the privilege to put down passengers, mail and cargo taken on territory of the state whose nationality the aircraft possesses</p>
</li>
<li>
<p align="justify">the privilege to take on passengers, mail and cargo destined for territory of the state whose nationality the aircraft possesses, and</p>
</li>
<li>
<p align="justify">the privilege to take on passengers, mail and cargo detined fr the territory of any other contracting state and the privilege to put down passengers, mail and cargo coming from any such territory”.</p>
</li>
</ol>
<p align="justify">Ketentuan pasal 1 ayat 1 dari International Air Tansport Agreement tersebut dikenal juga sebagai The Five Freedom Agreement. Selain itu dalam Pasal 5 dan 6 Konvensi Chicago 1944 diatur tentang Non Scheduled Flight dan Scheduled Flight. Dengan demikian akan timbul beberapa masalah antara teori -teori yang ada dengan ketentuan &#8211; ketentuan mengenai penerbangan pesawat udara, khususnya pesawat udara asing.</p>
<p align="justify">Permasalahan yang dapat timbul antara lain, bagaimanakah kaitan antara kedaulatan suatu negara atas ruang udara diatasnya dengan kebebasan melintas yang dimiliki pesawat asing sesuai dengan perjanjian -perjanjian yang mengaturnya, bagaimana pula kaitannya dengan ketentuan mengenai Non Scheduled Flight dan Scheduled Flight dan bagaimanakah pengaturan mengenai masalah hak lintas dalam hukum udara ?</p>
<h3 align="justify">Hak Lintas (Overfy Rights)</h3>
<p align="justify">Sebelum menguraikan mengenai hak lintas, maka terlebih dahulu akan diuraikan tentang pengertian lintas itu sendiri. Pengertian lintas sebenarnya sudah dikenal dalam Hukum Laut, dimana dalam pasal 18 ayat (1) dan (2) Konvensi Hukum Laut 1982, desebutkan :<br />
Lintas berarti navigasi melalui laut territorial untuk keperluan:</p>
<ul>
<li>
<p align="justify">melintasi laut tanpa melintasi perairan pedalaman atau singgah di tempat berlabuh di tengah laut atau fasilitas pelabuhan di luar perairan pedalaman atau</p>
</li>
<li>
<p align="justify">berlaku ke atau dari perairan pedalaman atau singgah di tempat berlabuh ditengah laut atau fasilitas pelabuhan tersebut.</p>
</li>
</ul>
<p align="justify">Lintas harus terus menerus, langsung serta secepat mungkin. Namun demikian lintas mencakup berhenti dan buang jangkar, tetapi hanya sepanjang hal tersebut berkaitan dengan navigasi yang lazim atau perlu dilakukan karena force mejeure atau mengalami kesulitan atau guna memberikan pertolongan kepada orang, kapal ataun pesawat udara yang dalam bahaya atau kesulitan.</p>
<p align="justify">Sedangkan pengertian lintas dalam Hukum Udara, yaitu suatu penertian yang ada dalam dunia penerbangan, baik oleh pesawat udara sipil, maupun pesawat udara negara.</p>
<p align="justify">Jadi pengertian lintas disini ialah suatu pengertian umum yang dialami dalam dunia penerbangan dan apabila hal ini dipersolakan, akan memiliki hubungan yang erat dengann masalah kedaulatan negara di ruang udara. Oleh karena itu, dalam membahas maslah lintas, kita tidak dapat lepas dari masalah kedaulatan negara diruang udara, sebab akan dilhat nanti ialah apakah setiap alat penerbangan dapat dengan bebas melintasi wilayah udara negara asing, ataukah ada pembatasan tertentu.2</p>
<p align="justify">Pengertian hak lintas dalam Hukum Udara dapat ditemukan dalam pasal 5 dan 6 Konvensi Chicago 1944 yang mengatur tentang penerbangan tidak berjadwal (non scheduled flight) dan penerbangan berjadwal (scheduled flight), serta dalam International Air Service Transit Agreement dan International Air Transport Agreement tanggal 7 Desember 1944.</p>
<h3 align="justify">Pasal 5 Konvensi Chicago 1944 antara lain menyatakan:</h3>
<p align="justify">Semua pesawat terbang (all aircraft) negara peserta yang bukan penerbangan berjadwal (non scheduled flight) mempunyai hak untuk melewati wilayah udara negara peserta lainnya (in transit non stop across&#8230;) dan untuk turun bukan dengan maksud mengadakan angkutan (non traffic) dengan suatu notifikasi.</p>
<p align="justify">Selanjutnya Pasal 5 ayat 2 mengatakan, bahwa :</p>
<p align="justify">Apabila pesawat terbang tersebut membawa penumpang, barang pos atau muatan yang dipungut bayaran selain dari penerbangan berjadwal mempunyai hak untuk menaikan dan menurunkan penumpang dan sebagainya, akan tetapi harus mentaati peraturan -peraturan, syarat -syarat atau pembatasan -pembatasan yang ditentukan oleh negara setempat.</p>
<p align="justify">Pada penerbangan yang tidak berjadwal, seperti yang diatur dalam pasl 5 tersebut, terdapat dau kategori yaitu:</p>
<ol>
<li>
<p align="justify">Hak untuk lewat dan hak untuk turun bukan untuk traffic, misalnya untuk keperluan teknis dan pengisian bahan bakar.</p>
</li>
<li>
<p align="justify">Hak untuk menaikan dan menurunkan penumpang dan sebainya, akan tetapi harus mentaati peraturan -peraturan, syarat -syarat dan pembatasan -pembatasn yang ditentukan.</p>
</li>
</ol>
<p align="justify">Menurut Nicolas Matte, pasal 5 ini diilhami oleh semangat liberal. Ia mengatakan “Article 5 is inspired by relativly liberal spirit and is he basis for more liberal regulatory regime for non scheduled sevices and flight.”</p>
<p align="justify">Pasal 5 ini sebenarnya merupakan pembatasan dari kedaulatan suatu negara diruang udara diatasnya, seperti yang disebutkan dalam pasal 1 Konvensi Chicago 1944, yang menyatakan bahwa :<em> setiap negara mempunyai keadulatan lengkar dan ekslusif diruang udara di atasnya</em></p>
<p align="justify">Pasal 6 Konvensi Chicago 1944 menentukan, bahwa:</p>
<p align="justify">No scheduled international airservice may be operated over or into the territory of a contracting state, except whit the special permmision or other authorization of that state, and in accordance with the terms of such permission or authorization.</p>
<p align="justify">Adapun yang dimaksud air sevice menurut pasal 96 (a) Konvensi Chicago 1944 adalah : Any scheduled airservice performed by aircraft for the public transpot of passengers, mail or cargo.</p>
<p align="justify">Pasal 6 tersebut pada prinsipnya adalah bahwa pesawat asing yang melakukan penerbangan haruslah meminta ijin terlebih dahulu kepada negara kolong atau negara dimana tempat ia terbang.3 Hal ini dapat dipahami,bahwa apabila ada penerbangan yang berjadwal tentu memungkinkan terjadinya persaingan dengan penerbangan nasional. Untuk mencegah hal yang demikian diperlukan adanya persetjuan lebih dulu.selain itu, penerbangan berjadwal juga diatur dalam International Air Service Transit Agreement dan International Air Transport Agreement tanggal 7 Desember 1944.</p>
<p align="justify">ketentuan yang termuat dalam pasal 6 ini adalah sebagai kegagalan Konvensi Chicago menemukan a formula for the multilateral exchange of the traffic rights. Sehingga article 6 is therefore in essense a character for to day`s existing bilatelalism in regulation of scheduled services</p>
<p align="justify">Ketentuan -Ketentuan Lain yang Berhubungan dengan Hak Lintas</p>
<p align="justify">Apabila kita perhatikan Pasal 5 dan 6 Konvensi Chicago 1944, maka akan nampak perbedaan -perbedaan yakni,</p>
<ol>
<li>
<p align="justify">Pasal 5 menunjukan pada semua pesawat terbang, termasuk pesawat terbang negara maupun swasta. Sedangkan pasal 6 menunjuk pada penerbangan berjadwal untuk pengangkutan umum (penumpang, pos dan barang)</p>
</li>
<li>
<p align="justify">Pasal 5 memberikan hak tertentu kepada semua pesawat terbang (overfly dan transit) tidak untuk maksud melakukan traffic. Juga hak terbatas untuk mengambil dan menurunkan penumpang dan sebagainya, akan tetapi bukan penerbagngan berjadwal dengan aturan dan syarat -syarat tertentu. Sedangkan pasal 6 bukan merupakan hak tetapi harus dengan ijin khusus, yaitu adanya perjanjian.</p>
</li>
</ol>
<p align="justify">Dalam hubungannya dengan pasal 6 (penerbangan berjadwal), negara -negara peserta konvensi setuju untuk mengadakan perjanjian terpisah yang merupakan pertukaran kebeasan penerbangan udara berjadwal secara multilateral, yakni International Air Services Transit Agrement atau dikenal juga dengan sebutan Two Freedom Agreement dan International Air Transport Agreement atau disebut juga dengan Five Freedom Agreement. yang masing -masing dibahas dalam bagian tersendiri. Sebelumnya perlu ada pembedaan kriteria antara penerbangan berjadwal (non scheduled flight) dan penerbangan berjadwal (scheduled flight).</p>
<p align="justify">Menurut Dewan ICAO, kriteria atau ukuran yang dipakai untuk membedakan penerbangan tidak berjadwal dan penerbangan berjadwal adalah:<br />
A scheduled international air service is a series of flight that prossesses all the following characteristics :</p>
<ol>
<li>
<p align="justify">it passes through the airspace over the territory of more that one state</p>
</li>
<li>
<p align="justify">it is performed by aircraft for the transport of passengers, mail or cargo for remuneration, in such a manner that each flight is open to use by members of the public</p>
</li>
<li>
<p align="justify">it is operated, so as to serve traffic between the same two or more point, either</p>
</li>
</ol>
<ul>
<li> 
<ul>
<li>
<p align="justify">according to a published time table, or</p>
</li>
<li>
<p align="justify">wth flight so regular or frequent that they constitute a recognisably systematic series.</p>
</li>
</ul>
</li>
</ul>
<p align="justify">Ketentuan atau batasan dari ICAO tersebut diatas adalah untuk penerbangan berjadwal, sehingga apabila salah satu ukuran atau batasan diatas tidak dipenuhi, maka penerbangan itu menjadi penerbangan tidak berjadwal.</p>
<h3 align="justify">Ketentuan dalam International Air Services Transit Ageement 1944</h3>
<p align="justify">Pada prinsipnya dalam International Air Services Transit Agreement 1944 ini diatur bahwa masing -masing negara peserta memberikan kepada negara peserta lian berupa kebebasan udara yang berhubungan dengan penerbangan berjadwal, yaitu sebagai berikut:</p>
<ol>
<li>
<p align="justify">hak istimewa (privilege) untuk terbang lewat dinegara peserta yang satu ke negara peserta yang lain.</p>
</li>
<li>
<p align="justify">Hak istimewa untuk mendarat tapi bukan untuk mengadakan lalulintas (non traffic purposes), artinya tidak boleh mengambil atau menurunkan penumpang, benda pos atau barang, melainkan hanya keperluan teknis.</p>
</li>
</ol>
<p align="justify">Hak -hak tersebut tidak berlaku untuk tujuan militer kecuali dalam keadaan perang.<br />
Dengan demikian Two Freedom Agreement tersebut merupakan Transit Right, yaitu :</p>
<ol>
<li>
<p align="justify">hak untuk terbang melalui wilayah negara pemberi (non stop over), dan</p>
</li>
<li>
<p align="justify">hak untuk mengadakan pendaratan (one more stops) diwilayah negara lain, tapi bukan untuk maksud traffic.</p>
</li>
</ol>
<p>Ketentuan Dalam International Air Transport Agreement<br />
Intinya International Air Transport Agreement ini mengatur, bahwa masing -masing negara pesrta memberikan kepada negara lain kebebasan -kebebasan udara yang berhubungan dengan :</p>
<ol>
<li>hak istimewa untuk terbang melintasi suatu wilayah tanpa mendarat</li>
<li>hak untuk mendarat tanpa maksud untuk melakukan traffic.</li>
<li>Hak untuk menurunkan penumpang, pos dan barang muatan yang berasal dari negara asal pesawat (flag state)</li>
<li>hak untuk mengambil penumpang, pos dan barang muatan denagn tujuan negara kebangsaan pesawat.</li>
<li>Hak untuk terbang kenegara pemberi hak (grantor) denagn maksud menurunkan atau mengambil penumpang, pos dan barang muatan untuk tujuan negara keriga atau yang datang dari negara ketiga.</li>
<li>Hak untuk terbang kewilayah negara grantor dengan maksud menurunkan atau mengambil penumpang, pos dan barang muatan dengan tujuan ke negara carrier (pengangkut), dari negara ketiga yang berasal different service (airline lain) atau dari negara carrier (pengangkut) kenegara ketiga.</li>
<li>Hak dari carrier (pengangkut) untuk beroperasi semata -mata diluar wilayah bendera untuk terbang ke negara grantor dengan maksud menurunkan atau mengambil penumpang dan sebaginya yang datang dari atau tujuan ke negara ketiga, dan</li>
<li>hak untuk melakukan angkutan udara (traffic) di dalam wilayah suatu negara (cabotage).</li>
</ol>
<p>Ketentuan -ketentuan tersebut dewasa ini disebut sebagai Eight Freedoms Agreement yang termuat dalam International Air Transport Agreement 1944.</p>
<pre>Daftar Pustaka</pre>
<ul>
<li>
<pre>Frans L.F.1987. Masalah Lintas Di Ruang Udara. Bandung. Binacipta.</pre>
</li>
<li>
<pre>International Air Sevices Transit Agreement</pre>
</li>
<li>
<pre>International Air Transit Agreement</pre>
</li>
<li>
<pre>Konvensi Hukum Laut 1982</pre>
</li>
<li>
<pre>Konvensi Chicago 1944</pre>
</li>
<li>
<pre>Matte, N.M. 1981. Treaties On Air Aeronautical Law. Gill University, Montereal</pre>
</li>
<li>
<pre>Priatna Abdulrasid, 1972, Kedaulatan Negara diruang Udara. Pusat Penelitian Hukum Angkasa Jakarta</pre>
</li>
<li>
<pre>Verplaetse, J.G, 1960 International Law in Vertical Space Air Outher Space Ether. Sout Hackensack, NJ. USA</pre>
</li>
</ul>
<br /><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/categories/klinikhukum.wordpress.com/26/" /> <img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/tags/klinikhukum.wordpress.com/26/" /> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/klinikhukum.wordpress.com/26/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/klinikhukum.wordpress.com/26/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/klinikhukum.wordpress.com/26/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/klinikhukum.wordpress.com/26/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/klinikhukum.wordpress.com/26/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/klinikhukum.wordpress.com/26/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/klinikhukum.wordpress.com/26/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/klinikhukum.wordpress.com/26/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/klinikhukum.wordpress.com/26/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/klinikhukum.wordpress.com/26/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/klinikhukum.wordpress.com/26/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/klinikhukum.wordpress.com/26/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/klinikhukum.wordpress.com/26/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/klinikhukum.wordpress.com/26/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=klinikhukum.wordpress.com&amp;blog=1366762&amp;post=26&amp;subd=klinikhukum&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://klinikhukum.wordpress.com/2007/08/13/masalah-kedaulatan-negara-di-ruang-udara-kaitannya-dengan-hak-lintas-berdasarkan-konvensi-chicago-1944-dan-perjanjian-lain-yang-mengaturnya/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="" medium="image">
			<media:title type="html">raptor</media:title>
		</media:content>

		<media:content url="http://klinikhukum.files.wordpress.com/2007/08/klm1.thumbnail.jpg" medium="image">
			<media:title type="html">klm1.jpg</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Kurikulum Hukum Melupakan Orang Miskin</title>
		<link>http://klinikhukum.wordpress.com/2007/08/01/kurikulum-hukum-melupakan-orang-miskin/</link>
		<comments>http://klinikhukum.wordpress.com/2007/08/01/kurikulum-hukum-melupakan-orang-miskin/#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 01 Aug 2007 12:35:48 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Tonny H. Soerojo</dc:creator>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://klinikhukum.wordpress.com/2007/08/01/kurikulum-hukum-melupakan-orang-miskin/</guid>
		<description><![CDATA[RADAR JOGJA &#8211; Prof David McQuoid-Mason dari University of Natal Afrika menegaskan sudah terjadi penerapan kurikulum yang salah kaprah di fakultas hukum. Mahasiswa cenderung diajarkan bagaimana memecahkan kasus hukum komersil di negara maju. Namun mahasiswa tidak didekatkan untuk memecahkan kasus hukum di negara miskin atau berkembang. &#8220;Sistem pengajaran formal di fakultas hukum melupakan hukum kemiskinan [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=klinikhukum.wordpress.com&amp;blog=1366762&amp;post=24&amp;subd=klinikhukum&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p align="justify">RADAR JOGJA &#8211; Prof David McQuoid-Mason dari University of Natal Afrika menegaskan sudah terjadi penerapan kurikulum yang salah kaprah di fakultas hukum. Mahasiswa cenderung diajarkan bagaimana memecahkan kasus hukum komersil di negara maju. Namun mahasiswa tidak didekatkan untuk memecahkan kasus hukum di negara miskin atau berkembang.</p>
<p align="justify"><span id="more-24"></span>&#8220;<em>Sistem pengajaran formal di fakultas hukum melupakan hukum kemiskinan dan cenderung berfokus pada hukum orang kaya. Oleh sebab itu, sangatlah penting peran klinik hukum untuk melatih mahasiswa ketrampilan yang sesuai dengan klien dari golongan tidak mampu</em>,&#8221; tegas David pada diskusi bertema &#8220;<em>Legal Clinic and Street Law Development</em>&#8221; di kampus UII Cik Di Tiro, kemarin.</p>
<p align="justify">David menambahkan keberadaan lembaga bantuan hukum di kampus adalah memberikan layanan hukum gratis kepada masyarakat miskin. Sayangnya, di banyak negara seperti Amerika pun lembaga bantuan hukum hanya difokuskan pada kegiatan simulasi praktik hukum dan tidak ada hubungannya dengan kasus nyata.</p>
<p align="justify">&#8220;<em>Namun di negara miskin seperti Afrika, lembaga bantuan hukum di kampus justru difokuskan untuk memberi layanan hukum kepada masyarakat miskin. Karena memang dari strata ekonomi sebagian besar masyarakat tidak memiliki akses yang mudah dengan lembaga layanan hukum reguler</em>,&#8221; jelas David.</p>
<p align="justify">Dalam diskusi yang juga menghadirkan Miss Mariana dari TIFA Foundation ini terungkap sekitar 90 persen masyarakat masih kesulitan mengakses layanan hukum dari seorang advokat. Minimnya dana menjadi kendala bagi masyarakat untuk mendapatkan akses yang mudah.</p>
<p align="justify">Keberadaan klinik hukum (Law Clinic) di perguruan tinggi yang tengah dikembangkan di Indonesia diharapkan mampu mengatasi permasalahan tersebut. TIFA Foundation bekerjasama dengan fakultas hukum di Indonesia saat ini tengah mengembangkan klinik hukum atau law clinic di lingkungan kampus.</p>
<p align="justify">Keberadaan klinik hukum ditujukan untuk mendongkrak peran lembaga bantuan hukum universitas yang sudah berdiri namun masih elitis di kalangan mahasiswa dan masyarakat luas. &#8220;<em>Dalam klinik hukum yang sudah kita kembangkan di Afrika mahasiswa dilatih untuk menyadarkan masyarakat akan hukum. Sebelumnya, mahasiswa akan ditraining untuk menjadi seorang lawyer yang profesional. Mereka dalam proses training akan dihadapkan pada berbagai kasus sengketa. Ini penting agar mahasiswa tidak kaget saat terjun di lapangan</em>,&#8221; jelas Mariana.</p>
<p align="justify">Dalam program pembuatan klinik hukum, tahap pertama akan dipilih lima mahasiswa dan dua dosen. Dan tahap berikutnya akan dipilih sepuluh mahasiswa dan tiga dosen. &#8220;<em>Kita harapkan mahasiswa dan dosen peserta training bisa menyebarkan ilmu yang diperolehnya kepada mahasiswa dan dosen lain secara luas</em>,&#8221; tambah Mariana.</p>
<p align="justify">Klinik hukum yang ada di fakultas merupakan bagian dari kurikulum. Dalam wadah tersebut mahasiswa berpartisipasi mengelola kasus hukum dari klien. &#8220;<em>Seharusnya klien di klinik hukum adalah mereka yang tidak memiliki akses luas terhadap layanan hukum yang ada dimasyarakat. Bisa karena tingkat ekonomi yang rendah, marginalisasi sosial, atau disebabkan kerumitan dari kasus tersebut</em>.&#8221;</p>
<p align="justify">Idealnya, proses kerja mahasiswa di klinik hukum harus disupervisi oleh seorang pengacara yang berpengalaman. Akan lebih baik lagi jika pengacara tersebut adalah seorang dosen di fakultas hukum bersangkutan. &#8220;<em>Setiap problem solving yang dilakukan mahasiswa harus disertai mata kuliah yang diajarkan di ruang kelas. Tentunya akan lebih baik jika mata kuliah tersebut disampaikan melalui metode simulasi, permainan peran, dan etika praktik hukum,</em>&#8221; ujar perempuan asal Eropa ini.(lai)</p>
<br /><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/categories/klinikhukum.wordpress.com/24/" /> <img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/tags/klinikhukum.wordpress.com/24/" /> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/klinikhukum.wordpress.com/24/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/klinikhukum.wordpress.com/24/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/klinikhukum.wordpress.com/24/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/klinikhukum.wordpress.com/24/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/klinikhukum.wordpress.com/24/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/klinikhukum.wordpress.com/24/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/klinikhukum.wordpress.com/24/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/klinikhukum.wordpress.com/24/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/klinikhukum.wordpress.com/24/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/klinikhukum.wordpress.com/24/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/klinikhukum.wordpress.com/24/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/klinikhukum.wordpress.com/24/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/klinikhukum.wordpress.com/24/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/klinikhukum.wordpress.com/24/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=klinikhukum.wordpress.com&amp;blog=1366762&amp;post=24&amp;subd=klinikhukum&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://klinikhukum.wordpress.com/2007/08/01/kurikulum-hukum-melupakan-orang-miskin/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="" medium="image">
			<media:title type="html">Klinik Hukum</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>PENYELESAIAN SENGKETA INTERNASIONAL DALAM KERANGKA PBB</title>
		<link>http://klinikhukum.wordpress.com/2007/07/25/penyelesaian-sengketa-internasional-dalam-kerangka-pbb/</link>
		<comments>http://klinikhukum.wordpress.com/2007/07/25/penyelesaian-sengketa-internasional-dalam-kerangka-pbb/#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 25 Jul 2007 13:32:14 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Eko Budi Prianto</dc:creator>
				<category><![CDATA[Hukum Internasional]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://klinikhukum.wordpress.com/2007/07/25/penyelesaian-sengketa-internasional-dalam-kerangka-pbb/</guid>
		<description><![CDATA[Tujuan PBB seperti yang diamatkan dalam Pasal 1 Piagam PBB, adalah untuk menciptakan perdamaian dan keamanan internasional. Adalah kewajiban PBB untuk mendorong agar sengketa- sengketa diselesaikan secara damai. Dua tujuan tersebut adalah sebuah reaksi yang terjadi akibat pecahnya Perang Dunia II. Adalah upaya PBB agar perang dunia baru tidak kembali terjadi. Adalah kerja keras PBB [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=klinikhukum.wordpress.com&amp;blog=1366762&amp;post=22&amp;subd=klinikhukum&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><a href="http://klinikhukum.files.wordpress.com/2007/07/alfa.jpg" title="alfa.jpg"></a></p>
<p align="justify"><a href="http://klinikhukum.files.wordpress.com/2007/07/alfa.jpg" title="alfa.jpg"><img align="left" src="http://klinikhukum.files.wordpress.com/2007/07/alfa.thumbnail.jpg?w=510" alt="alfa.jpg" /></a>Tujuan PBB seperti yang diamatkan dalam Pasal 1 Piagam PBB, adalah untuk menciptakan perdamaian dan keamanan internasional. Adalah kewajiban PBB untuk mendorong agar sengketa- sengketa diselesaikan secara damai. Dua tujuan tersebut adalah sebuah reaksi yang terjadi akibat pecahnya Perang Dunia II. Adalah upaya PBB agar perang dunia baru tidak kembali terjadi. Adalah kerja keras PBB agar sengketa yang terjadi antar Negara dapat diselesaikan sesegera mungkin secara damai.<sup><span><font size="1" color="#000000"><a name="sdfootnote1anc" href="http://klinikhukum.wordpress.com/wp-admin/#sdfootnote1sym" title="sdfootnote1anc" class="sdfootnoteanc"><sup>1</sup></a></font></span></sup></p>
<p><span></p>
<p align="justify">&nbsp;</p>
<p><span id="more-22"></span></p>
<p align="justify">
Langkah – langkah lebih lanjut tentang yang harus dilakukan oleh negara –negara anggota PBB guna penyelesain sengketa secara damai diuraikan dalam Bab IV (<em>Pacific Settlement of Disputes</em>)</p>
<p></span></p>
<p align="justify">Terkait hal –hal tersebut PBB mempunyai berbagai cara yang terlembaga dan termuat didalam Piagam PBB. Di samping itu PBB mempunyai cara informal yang lahir dan berkembang dalam pelaksanaan tugas PBB sehari –hari. Cara –cara ini kemudian digunakan dan diterapkan dalam menyelesaikan sengketa yang timbul diantara negara anggotanya.</p>
<p align="justify">Dalam upayanya menciptakan perdamaian dan keamanan internasional, PBB memiliki empat kelompok tindakan, yang saling berkaitan satu sama lain dan dalam pelaksanaanya memerlukan dukungan dari semua anggota PBB agar dapat terwujud. Keempat kelompok tindakan itu adalah sebagai berikut.<sup><span><font size="1" color="#000000"><a name="sdfootnote2anc" href="http://klinikhukum.wordpress.com/wp-admin/#sdfootnote2sym" title="sdfootnote2anc" class="sdfootnoteanc"><sup>2</sup></a></font></span></sup></p>
<h3 align="justify">1. Preventive Diplomacy</h3>
<p align="justify"><em>Preventive Diplomacy</em> adalah suatu tindakan untuk mencegah timbulnya suatu sengkta di antara para pihak, mencegah meluasnya suatu sengketa, atau membatasi perluasan suatu sengketa. Cara ini dapat dilakukan oleh Sekjen PBB, Dewan Keamanan, Majelis Umum, atau oleh organisasi –organisasi regional berkerjasama dengan PBB. Misalnya upaya yang dilakukan oleh Sekjen PBB sebelumnya Kofi Annan dalam mencegah konflik Amerika Serikat – Irak menjadi sengketa terbuka mengenai keenganan Irak mengizinkan UNSCOM memeriksa dugaan adanya senjata pemusnah massal di wilayah Irak, walaupun upaya tersebut akhirnya menemui jalan buntu.</p>
<h3>2. Peace Making</h3>
<p align="justify"><span><em>Peace Making</em> adalah tindakan untuk membawa para pihak yang bersengketa untuk saling sepakat, khususnya melalui cara –cara damai seperti yang terdapat dalam Bab VI Piagam PBB. Tujuan PBB dalam hal ini berada diantara tugas mencegah konflik dan menjaga perdamaian. Di antara dua tugas ini terdapat kewajiban untuk mencoba membawa para pihak yang bersengketa menuju kesepakatan dengan cara –cara damai.</span></p>
<p align="justify">Dalam perananya disini, Dewan Keamanan hanya memberikan rekomendasi atau usulan mengenai cara atau metode penyelesaian yang tepat setelah mempertimbangkan sifat sengketanya.<sup><span><font size="1" color="#000000"><a name="sdfootnote3anc" href="http://klinikhukum.wordpress.com/wp-admin/#sdfootnote3sym" title="sdfootnote3anc" class="sdfootnoteanc"><sup>3</sup></a></font></span></sup><span><font size="3"><font color="#000000"> </font></font></span></p>
<h3 align="justify"><span>3. </span>Peace Keeping</h3>
<p align="justify"><em>Peace Keeping</em> adalah tindakan untuk mengerahkan kehadiran PBB dalam pemeliharaan perdamaian dengan kesepakatan para pihak yang berkepentingan. Biasanya PBB mengirimkan personel militer, polisi PBB dan juga personel sipil. Meskipun sifatnya militer, namun mereka bukan angkatan perang.</p>
<p align="justify"><span></span>Cara ini adalah suatu teknik yang ditempuh untuk mencegah konflik maupun untuk menciptakan perdamaian. <em>Peace Keeping</em> merupakan “penemuan” PBB sejak pertama kali dibentuk, <em>Peace Keeping</em> telah menciptakan stabilitas yang berarti diwilayah konflik. Sejak 1945 hingga 1992, PBB telah membentuk 26 kali operasi <em>Peace Keeping</em>. Sampai Januari 1992 tersebut, PBB telah menggelar 528.000 personel militer, polisi dan sipil. Mereka telah mengabdikan hidupnya dibawah bendera PBB. Sekitar 800 dari jumlah tersebut yang berasal dari 43 negara telah gugur dalam melaksanakan tugasnya.</p>
<h3 align="justify"><span>4. </span>Peace Building</h3>
<p align="justify"><em>Peace Building</em> adalah tindakan untuk mengidentifikasi dan mendukung struktur –struktur yang dan guna memperkuat perdamaian untuk mencegah suatu konflik yang telah didamaikan berubah kembali menjadi konflik. <em>Peace Building</em> lahir setelah berlangsungnya konflik. Cara ini bisa berupa proyek kerjasama konkret yang menghubungkan dua atau lebih negara yang menguntungkan diantara mereka. Hal demikian tidak hanya memberi kontribusi bagi pembangunan ekonomi dan sosial, tetapi juga menumbuhkan kepercayaan yang merupakan syarat fundamental bagi perdamaian.</p>
<h3 align="justify">5. Peace Enforcement</h3>
<p align="justify">Disamping keempat hal tersebut, sarjana Amerika Latin, Eduardo Jimenez De Arechaga, memperkenalkan istilah lain yaitu <em>Peace Enfocement</em> (Penegakan Perdamaian). Yang dimaksud dengan istilah ini adalah wewenang Dewan Keamanan berdasarkan Piagam untuk menentukan adanya suatu tindakan yang merupakan ancaman terhadap perdamaian atau adanya tindakan agresi. Dalam menghadapi situasi ini, berdasarkan Pasal 41 (Bab VII), Dewan berwenang memutuskan penerapan sanksi ekonomi, politik atau militer. Bab VII yang membawahi Pasal 41 Piagam ini dikenal juga sebagai “gigi”-nya PBB (<em>the “teeth” of the United Nations</em>)<sup><span><font size="1" color="#000000"><a name="sdfootnote4anc" href="http://klinikhukum.wordpress.com/wp-admin/#sdfootnote4sym" title="sdfootnote4anc" class="sdfootnoteanc"><sup>4</sup></a></font></span></sup><span><font size="3"><font color="#000000"> </font></font></span></p>
<p align="justify">Contoh dar penerapan sanksi ini, yaitu Putusan Dewan Keamanan tanggal 4 November 1977. putusan tersebut mengenakan embargo senjata terhadap Afrika Selatan berdasarkan Bab VII Piagam sehubungan dengan kebijakan Negara tersebut menduduki Namibia (<em>UNSC Res.418[1971])</em>.</p>
<p align="justify"><span></span>Termuat dalam Pasal 33 ayat (1) Piagam yang menyatakan bahwa para pihak yang bersengketa <em>“shall, first of all, seek a resolution by negotiation…,” </em>tersirat bahwa penyelesaian sengketa kepada organ atau badan PBB hanyalah “cadangan”, bukan cara utama dalam menyelesaikan suatu sengketa.</p>
<p align="justify"><font color="#000000"><span></span></font>Namun demikian, ketentuan tersebut tidak ditafsirkan manakala sengketa lahir. Para pihak tidak boleh menyerahkan secara langsung sengketanya kepada PBB sebelum semua cara penyelesaian sengketa yang ada sudah dijalankan. Pada kenyataanya bahwa organ utama PBB dapat secara langsung menangani suatu sengketa apabila PBB memandang bahwa suatu sengketa sudah mengancam perdamaian dan keamanan internasional.</p>
<p align="justify" style="margin-bottom:0;">Organ – organ utama PBB bedasarkan Bab III (Pasal 7 ayat (1)) Piagam PBB terdiri dari Majelis Umum , Dewan Keamanan, ECOSOC, Dewan Peralihan, Mahkamah Internasional dan Sekertariat. Organ-organ ini berperan penting dalam melaksanakan tugas dan fungsi PBB. Terutama dalam memelihara perdamaian dan keamanan internasional, sesuai dengan kaedah keadilan dan prinsip hukum internasional.<sup><span><font size="1" color="#000000"><a name="sdfootnote5anc" href="http://klinikhukum.wordpress.com/wp-admin/#sdfootnote5sym" title="sdfootnote5anc" class="sdfootnoteanc"><sup>5</sup></a></font></span></sup></p>
<p align="justify" style="margin-bottom:0;">&nbsp;</p>
<p class="sdfootnote"><a name="sdfootnote1sym" href="http://klinikhukum.wordpress.com/wp-admin/#sdfootnote1anc" title="sdfootnote1sym" class="sdfootnotesym">1</a> J.G. Merrills, <em>International Disputes Settlement</em>, Cambrige: CambrigeU.P., 2<sup>nd</sup> ed., 1995,hlm.179</p>
<p class="sdfootnote"><a name="sdfootnote2sym" href="http://klinikhukum.wordpress.com/wp-admin/#sdfootnote2anc" title="sdfootnote2sym" class="sdfootnotesym">2</a> Boutros Boutros-Ghali, <em>An Agenda for Peace</em>, New York: United Nations,1992,hlm.12</p>
<p class="sdfootnote"><a name="sdfootnote3sym" href="http://klinikhukum.wordpress.com/wp-admin/#sdfootnote3anc" title="sdfootnote3sym" class="sdfootnotesym">3</a> Eduardo Jimenez De Arechaga, <em>United Nations Security Council, Encylopedia of Public International Law</em>, Instalment 5 1983, hlm.346</p>
<p class="sdfootnote"><a name="sdfootnote4sym" href="http://klinikhukum.wordpress.com/wp-admin/#sdfootnote4anc" title="sdfootnote4sym" class="sdfootnotesym">4</a> Thomas M. Franck and Faiza Patel<em>, UN Police Action in Lieu of War: The Order Chapters</em>,85:1 <em>AJIL</em>,65 (1991)</p>
<p class="sdfootnote"><a name="sdfootnote5sym" href="http://klinikhukum.wordpress.com/wp-admin/#sdfootnote5anc" title="sdfootnote5sym" class="sdfootnotesym">5</a> Huala Adolf, SH.,LL.M., Ph.D, Hukum Penyelesaian Sengketa Internasional. Sinar Grafika. Jakarta</p>
<br /><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/categories/klinikhukum.wordpress.com/22/" /> <img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/tags/klinikhukum.wordpress.com/22/" /> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/klinikhukum.wordpress.com/22/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/klinikhukum.wordpress.com/22/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/klinikhukum.wordpress.com/22/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/klinikhukum.wordpress.com/22/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/klinikhukum.wordpress.com/22/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/klinikhukum.wordpress.com/22/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/klinikhukum.wordpress.com/22/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/klinikhukum.wordpress.com/22/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/klinikhukum.wordpress.com/22/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/klinikhukum.wordpress.com/22/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/klinikhukum.wordpress.com/22/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/klinikhukum.wordpress.com/22/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/klinikhukum.wordpress.com/22/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/klinikhukum.wordpress.com/22/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=klinikhukum.wordpress.com&amp;blog=1366762&amp;post=22&amp;subd=klinikhukum&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://klinikhukum.wordpress.com/2007/07/25/penyelesaian-sengketa-internasional-dalam-kerangka-pbb/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="" medium="image">
			<media:title type="html">raptor</media:title>
		</media:content>

		<media:content url="http://klinikhukum.files.wordpress.com/2007/07/alfa.thumbnail.jpg" medium="image">
			<media:title type="html">alfa.jpg</media:title>
		</media:content>
	</item>
	</channel>
</rss>
